Kebijakan Merdeka Belajar diantaranya adalah kebijakan tentang perubahan pelaksanaan sistem Zonasi yang sudah digulirkan oleh Pemerintah melalui Kemdikbud sejak tahun 2020 sepertinya masih menyisahkan berbagai masalah sampai hari ini.
Berikut beberapa kesenjangan antara Harapan dan Fakta selama pelaksanaan sistem Zonasi pada kegiatan PPDB sekolah:
1. Pendekatan dan strategi pelaksanaan sistem zonasi PPDB yang digunakan selama ini belum signifikan mampu mencegah praktek-praktek inkonsistensi oleh oknum sekolah dalam menerima calon peserta didik baru. Kendatipun sudah dibuatkan peta wilayah zonasi sekolah, namun faktanya tetap belum ampuh menghilangkan tradisi lama.
2. Awalnya sudah ada kesepakatan bersama tentang aturan penerimaan siswa baru sesuai zonasi masing-masing wilayah, namun ketika ada permintaan dan desakan dari wali murid, aturan pun diabaikan. Dalam hal ini perlu ketegasan dan komitmen serta ada upaya mediasi kepala sekolah bersama wali murid dengan melibatkan pihak Dinas terkait sampai tuntas.
3. Perlu ada laporan evaluasi hasil pelaksanaan PPDB secara berkala setiap tahunnya, yang dihadiri seluruh Kasek dan Pemangku pendidikan supaya lebih transparan. Sehingga terang benderang berapa jumlah siswa baru yang sudah sesuai dan tidak. Minimal bagi oknum sekolah yang melanggar ada sanksi sosialnya.
4. Dalam aturan sudah jelas, bahwa sistem zonasi untuk Jalur Afirmasi (min 15%) tidak diperbolehkan untuk calon peserta didik baru dari luar Zonasi. Tapi faktanya masih ada oknum sekolah yang tetap menerima siswa diluar zonasi.
5. Adanya sistem zonasi, tentu secara otomatis akan berdampak bagi sekolah terutama sekolah yang terlanjut berlabel Favorit. Apalagi sekarang setiap Sekolah tidak diperbolehkan mengadakan seleksi siswa baru. Sehingga setelah adanya sistem zonasi ini sekolah lebih multikultural dan populis, tidak hanya menerima dari kalangan siswa tertentu. Faktanya tidak semua sekolah sudah siap menghadapi kemungkinan terburuk yang muncul. Sehingga ada beberapa sekolah yang mengalami culture shock dengan adanya aturan baru sistem zonasi. Konsekuensinya kerap kali terjadi konflik horisontal.
6. Salah satu sasaran utama daripada sistem zonasi PPDB adalah dalam rangka mengurangi disparitas atau kesenjangan antara sekolah yang satu dengan yang lain. Faktanya, walaupun sebagian besar sekolah sudah banyak menerima bantuan sarana fisik, namun pemerataan mutu dan sarana fisik sekolah masih belum maksimal.
7. Sasaran lain daripada pelaksanaan sistem zonasi adalah agar penyebaran tenaga guru yang merata dan berkeadilan dapat diwujudkan. Faktanya, masih ada sekolah yang masih kekurangan guru, sementara sebagiannya justru kelebihan guru. Untuk itu perlu analisis yang komprehensif dari dinas terkait.
8. Masih bermasalahnya sistem zonasi ini antara lain disebabkan adanya tuntutan guru penerima tunjangan sertifikasi untuk mendapatkan 24 JP tatap muka. Sehingga sekolah pun (Kepala Sekolah) termotivasi untuk menerima siswa sebanyak-banyaknya. Sebab jika tidak akan banyak guru sertifikasi yang tidak dibayarkan sertifikasinya. Dan ini akan berdampak pada kinerja guru di sekolah yang bersangkutan. Alternatif lain yang bisa dilakukan agar masalah zonasi ini tuntas, ialah dengan merubah aturan tentang standarisasi jam mengajar guru perminggunya, melainkan dikurangi ,tidak lagi menuntut jam wajib 24 JP tatap muka untuk guru penerima tunjangan sertifikasi.
9. Dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPDB untuk sistem zonasi jalur Perpindahan Orangtua (maks 5%) secara eksplisit menyebutkan diperuntukkan bagi Anak Guru saja, sementara dalam sekolah juga terdapat pegawai dan Tata Usaha Sekolah.
Itulah antara lain 9 kesenjangan antara fakta dan harapan dalam pelaksanaan Sistem Zonasi kita, dan perlu menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi kita semua sebagai pemangku pendidikan.
SALAM MERDEKA BELAJAR
Kota Bima, 5 April 2022
Comments
Post a Comment